Pertanggungjawaban Pidana Seseorang yang Melakukan Prank Laporan Palsu Kepada Aparat Penegak Hukum (Studi Kasus Prank Laporan Palsu oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa motif seseorang yang melakukan
prank laporan palsu kepada aparat penegak hukum dalam KUHP dan bagaimana
pertanggungjawaban pidana seseorang yang melakukan prank laporan palsu
kepada aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan hukum normatif yang
menggunakan Teknik pengumpulan data secara studi pustaka dan studi dokumen.
Hasil penelitian ini yaitu motif seseorang melakukan prank laporan palsu kepada
aparat Penegak Hukum yaitu hanya motif ingin mengetahui reaksi polisi apabila
istrinya mengadukan adanya tindakan KDRT dan untuk mengedukasi masyarakat
bagaimana cara pengaduan masyarakat melaporkkan kepada kepolisian apabila
adanya KDRT spontan dilakukan hanya untuk menghibur untuk menarik perhatian
penonton untuk menaikkan jumlah viewers. like dan jumlah subscriber, dalam
sebuah video, maka peluang menghasilkan keuntungan dalam video tersebut dari
pihak YouTube melalui iklan pada video unggahan dari Youtube. Dalam
pertanggungjawaban pidana orang yang melakukan prank mampu
bertanggungjawab karena saat melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan
kondisi sehat jiwanya. pelaku prank dalam keadaan tidak ada alasan-alasan
pembenar dan pemaaf yang akan menghilangkan sifat pemaaf dan melawan
hukumnya dan memiliki perbuatan kesengajaan melakukan membuat laporan palsu
kepada aparat penegak hukum, hal tersebut dilarang secara hukum karena
melanggar ketentuan undang-undang dan diancam pidana dengan Pasal 220
KUHP dan 317 KUHP.
Collections
- Law [3500]
