Analisis Yuridis Citizen Lawsuit Atas Praktik Pinjaman Online di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024)
Abstract
Maraknya platform pinjaman online di Indonesia telah menimbulkan tantangan
hukum yang signifikan terkait perlindungan konsumen dan pengawasan regulasi.
Studi kasus hukum ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung No. 1206 K/Pdt/2024,
yang membahas kegagalan sistemik regulator keuangan dalam melindungi
konsumen dari praktik eksploitatif dalam layanan keuangan digital. Penelitian
berfokus pada dua permasalahan hukum utama: menentukan kewenangan absolut
pengadilan dalam menangani gugatan warga negara terkait pinjaman online, serta
menganalisis bagaimana kelalaian Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam
studi kasus hukum ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal,
menggunakan bahan hukum primer berupa Putusan MA No. 1206 K/Pdt/2024,
peraturan perundang-undangan terkait, dan yurisprudensi. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan mengkaji dan
menganalisis sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan
secara kualitatif dengan metode interpretasi hukum, meliputi penafsiran sistematis,
gramatikal, dan teleologis untuk mengungkap makna dan implikasi hukum dari
putusan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MA menegaskan
kewenangan Peradilan Umum dalam menangani gugatan citizen lawsuit
berdasarkan karakteristik perkara yang bersifat abstrak dan sistemik, dengan
merujuk pada yurisprudensi sebelumnya. Dalam perkara ini, MA mengidentifikasi
14 jenis pelanggaran sistematis dalam praktik pinjaman online, mencakup
eksploitasi bunga, pelanggaran privasi data, dan praktik penagihan intimidatif. MA
menyatakan bahwa kelalaian OJK dan Bank Indonesia memenuhi unsur perbuatan
melawan hukum, dengan memerintahkan pembentukan regulasi komprehensif
untuk melindungi kepentingan konsumen. Berdasarkan temuan penelitian,
disarankan agar pembuat kebijakan segera menyusun kerangka regulasi yang
komprehensif untuk melindungi konsumen jasa keuangan digital. Regulasi tersebut
perlu mencakup pembatasan bunga, perlindungan data pribadi, mekanisme uji
kelayakan pinjaman, dan standar penagihan yang manusiawi. Diperlukan pula
pengawasan berkelanjutan dan penegakan sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam
industri layanan pinjaman berbasis teknologi.
Collections
- Law [3500]
