| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan penyelesaian perkara tindak pidana
narkotika dengan pendekatan Restorative justice pada tahapan penyidikan di Polda dan
untuk menganalisis hambatan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan
pendekatan Restorative justice pada tahapan penyidikan di Polda D.I YogyakartJenis
penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis. Sumber
data terdiri dari data primer berupa wawancara serta data sekunder berupa bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi
pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, pendekatan Restorative justice
dalam penyelesaian perkara narkotika di Polda DIY didasarkan pada beberapa
pertimbangan, yaitu: pelaku merupakan pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan
pengedar atau bandar, barang bukti yang ditemukan terbatas pada kebutuhan pemakaian
pribadi, tanpa indikasi distribusi, pelaku telah menjalani asesmen oleh tim asesmen
terpadu sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan pelaku menunjukkan kooperatif dengan
penyidik dalam membantu proses penyelidikan. Kedua, hambatan dalam penerapan
Restorative justice pada kasus narkotika di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu:
dilema kasus yang berkaitan dengan jaringan pengedar atau bandar, perbedaan perlakuan
antara pelaku yang di- restorative justice dan pelaku lainnya, respons negatif masyarakat
terhadap pelaku yang di- restorative justice, kendala regulasi dalam proses restorative
justice, dan terbatasnya kerja sama antarinstansi. | en_US |