Studi Komparasi Efektivitas Penyelesaian Perkara Perceraian Secara Manual dan E- Litigasi di Pengadilan Agama Klaten Pasca Pandemi Covid-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penyelesaian perkara
perceraian secara manual dan e-litigasi di Pengadilan Agama Klaten setelah
pandemi COVID-19, ditinjau dari asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Metodologi yang digunakan adalah kualitatif deskriptif, dengan pengumpulan
data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa e-litigasi meningkatkan efisiensi waktu dan transparansi,
meskipun implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan literasi hukum
masyarakat. Sebaliknya, metode manual lebih familiar di kalangan masyarakat
tetapi memakan waktu dan biaya lebih besar. Penelitian ini merekomendasikan
penguatan infrastruktur teknologi informasi dan pelatihan literasi hukum untuk
mendukung penerapan e-litigasi secara optimal. Kesimpulan menegaskan bahwa
e-litigasi dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang lebih efektif jika
hambatan implementasi dapat diatasi.
Collections
- Islamic Law [996]
