Pertanggungjawaban Terhadap Benda Sitaan yang Tidak dikembalikan Secara Utuh dan mengalami Kerusakan oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban
RUPBASAN dalam melakukan pengeolaan benda sitaan yang dititipkan di
RUPBASAN namun tidak di kembalikan secara utuh lebih lanjut penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengembalian benda sitaan
yang tidak di kembalikan secara utuh dan mengalami kerusakan di RUPBASAN
Kelas 1 Yogyakarta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik benda-
benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh dan mengalami kerusakan
setelah dilakukan penyitaan oleh RUPBASAN Kelas 1 Yogyakarta. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian empiris yang dilakukan dengan mewawancarai
narasumber yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data wawancara, yang penulis lakukan langsung dengan
narasumber Kepala RUPBASAN Kelas 1 Yogyakarta dan Kepala Divisi
Pengamanan dan Pengelolaan Rupbasan Kelas 1 Yogyakarta. Pendekatan yang
dilakukan penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penelitian
ini menjabarkan secara rinci mengenai mekanisme pengembalian benda sitaan yang
tidak di kembalikan secara utuh termasuk pertanggungjawaban dan perlindungan
hukum kepada pemilik benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh. Hasil
dari penelitian ini, bahwa pihak RUPBASAN akan bertanggung jawab untuk
mengganti rugi kepada pemilik benda sitaan yang tidak di kembalikan secara utuh
atau mengalami kerusakan.
Collections
- Law [3500]
