Analisis Tolok Ukur Hakim Terkait dengan Sikap Sopan yang Memperingan Vonis Hukuman Pidana
Abstract
Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui tolok ukur hakim menilai seseorang
bersikap sopan dalam persidangan karena sopan santun dan kooperatif dalam
berjalannya proses persidangan sehingga tidak menyulitkan bagi hakim. Lebih
lanjut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hakim dalam menilai
sikap sopan santun dalam persidangan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam
semua jenis kejahatan. Metode yang penulis lakukan adalah metode empiris yang
dilakukan dengan mewawancarai narasumber yang berkaitan dengan permasalahan
tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data wawancara yang
penulis lakukan langsung dengan narasumber Hakim Pengadilan Negeri
Yogyakarta. Pendekatan yang dilakukan penulis menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis. Dalam hal ini penulis menjabarkan secara rinci mengenai tolok ukur
hakim terhadap keringanan vonis hukuman tersebut beserta kendalanya. Hasil dari
penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa hakim dalam mempertimbangkan sisi
keadilan bagi terdakwa dari sudut pandang subjektif, termasuk faktor-faktor yang
meringankan atau memberatkan terdakwa, seperti apakah terdakwa menyesali
perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Hakim menjadikan sikap
sopan sebagai salah satu faktor yang dapat meringankan hukuman pidana terdakwa.
Meskipun sopan tidak diatur sebagai alasan yang meringankan suatu putusan
pidana, hakim memiliki kebebasan dan wewenang untuk mempertimbangkan sifat
baik dan buruk dari seorang terdakwa.
Collections
- Law [3500]
