Perlindungan Hukum Pengguna Spaylater Terhadap Pengaksesan Data Pribadi Tanpa Izin (Kasus Pengaksesan Data Pribadi oleh PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee))
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung gugat PT. Shopee Internasional
Indonesia terhadap pengaksesan data pribadi tanpa izin yang serta perlindungan
hukum terhadap pengaksesan data pribadi tanpa izin yang dialami pengguna
layanan SPaylater. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang relevan,
pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh dari studi
kepustakaan dan studi dokumentasi yang bersumber pada informasi tertulis yang
secara luas telah dipublikasi dan dokumen atau catatan peristiwa yang telah terjadi
berupa gambar maupun kutipan. Metode yang digunakan dalam analisis data
deskriptif yang bersifat kualitatif yaitu mengutamakan penyampaian hasil analisis
dalam bentuk narasi dan dijelaskan dengan kata-kata berdasarkan teori yang
dimiliki untuk menjawab masalah-masalah yang dikaji. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pihak PT.Shopee Internasional Indonesia (Shopee) sebagai
penyedia layanan Paylater melakukan kesalahan terhadap pengaksesan data pribadi
milik pengguna layanan karena tidak dapat menjaga kerahasian data pribadi milik
pengguna sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi dan PT.Shopee Internasional Indonesia dapat
dimintakan pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Perlindungan hukum yang dapat dilakukan pengguna layanan paylater terhadap
pengaksesan data pribadi tanpa izin dengan perlindungan hukum preventif dan
perlindungan hukum represif serta dapat mengajukan upaya hukum secara non
litigasi dan litigasi.
Collections
- Law [3440]
