| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas mengenai modus operandi dan pembuktian dalam perkara tindak pidana
perzinaan (studi putusan pengadilan di Yogyakarta). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, metode pendekataan yang digunakan menggunakan pendekatan undang-undang. Teknik
pengumpulan data primer merupakan pengumpulan data yang dilakukan melalui basis studi
kepustakaan dan studi dokumen. Hasil penelitian ini adalah, pertama, Modus operandi tindak pidana
perzinaan dalam Putusan Pengadilan Nomor 158/Pid.B/2020/PN.Yyk berawal dari perkenalan dan
pertemuan yang berujung pada hubungan cinta, dengan perzinaan terjadi di tempat privat seperti
kamar kost dan hotel. Sementara itu, pada Putusan Pengadilan Nomor 116/Pid.B/2024/PN.Yyk,
perzinaan bermula dari hubungan kerjasama bisnis yang menumbuhkan rasa cinta, dan perbuatan
tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka di tempat tertutup seperti kamar kost dan hotel. Kedua,
Pembuktian dalam Putusan Pengadilan Nomor 158/Pid.B/2020/PN.Yyk didasarkan pada keterangan
saksi, keterangan terdakwa, dan pengujian unsur-unsur perzinaan, dengan menggunakan alat bukti
berupa keterangan saksi dan terdakwa. Sementara itu, dalam Putusan Nomor
116/Pid.B/2024/PN.Yyk, pembuktian melibatkan keterangan saksi, visum et repertum, dan
keterangan terdakwa. Kedua kasus menggunakan saksi mahkota sebagai alat bukti, yang
diperbolehkan oleh hukum dalam kasus penyertaan dengan syarat pemisahan berkas perkara serta
minimnya alat bukti yang tersedia. | en_US |