Tanggung Jawab Penyewa Mobil Terhadap Pemilik Rental Atas Perbuatan Melawan Hukum yang mengandung Unsur Penggelapan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum penyewa mobil
terhadap pemilik rental dalam kasus perbuatan melawan hukum yang mengandung
unsur penggelapan. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana tindakan
penyewa yang mengandung unsur penggelapan dapat dikategorikan sebagai
perbuatan melawan hukum dan apa bentuk tanggung jawab hukum yang dapat
dimintakan oleh pemilik rental atas kerugian yang timbul. Dalam praktiknya,
pelanggaran terhadap isi perjanjian tidak hanya menyangkut wanprestasi, tetapi
juga dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum. Pelanggaran perjanjian
diatur dengan perjanjian tertulis yang tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata untuk
menjaga keabsahannya. Studi ini relevan mengingat banyaknya kasus serupa yang
menimbulkan dampak kerugian bagi pelaku usaha rental kendaraan. Jenis
penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-
undang, konseptual, dan studi kasus . Sumber data penelitian diperoleh dari kajian
dokumen hukum, seperti KUHPerdata dan dokumen pendukung lainnya. Metode
pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap putusan
pengadilan. Analisis data dalam penelitan ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tindakan penyewa, yang menggelapkan mobil tanpa
sepengetahuan pemilik, memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Pelaku
melanggar asas itikad baik dan kewajiban dalam perjanjian, sehingga memberikan
dasar hukum bagi pemilik rental untuk meminta pertanggung jawaban melalui ganti
rugi sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata dan prinsip restitutio in integrum.
Collections
- Law [3500]
