Show simple item record

dc.contributor.authorMuslimin, Iqromul
dc.date.accessioned2025-05-09T02:22:24Z
dc.date.available2025-05-09T02:22:24Z
dc.date.issued2023
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/55655
dc.description.abstractPenelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang, Bagaimana Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam penetapan asal usul anak biologis dalam perkara Nomer 85/Pdt.P/2022/PA.Yk? dan Bagaimana implikasi/akibat hukum dari perkara tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian pustaka (Library Research) dengan penelitian kualitatif deskriftif yaitu dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan menjelaskan dapat disimpulkan pertama, bahwa majelis hakim dengan mempertimbangkan kebenaran yuridis yang mewujudkan kepastian hukum, pertimbangan hakim dalam mengadili perkara Penetapan perkara asal usul anak berdasarkan hasil perkawinan siri tidak sesuai karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU- VIII/2010. Kedua, menurut Hukum Islam putusan hakim sudah sesuai karena adanya perkawinan yang sah, pengakuan atau iqrar nasab, dan pembuktian. Ketiga, implikasi/akibat hukum anak yang disahkan dalam perkara ini adalah mendapatkan hak hak nya sebagai anak sah di mata hukum, berlakunya nasab dan hubungan perdata terdahap orang tuanya. Dengan adanya hubungan nasab maka menyebabkan munculnya mahram dalam perkawinan, hak mewarisi, dan perwalian dalam perkawinan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAnalisisen_US
dc.subjectRatio Decidendien_US
dc.subjectAsal Usul Anaken_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titleAnalisis Ratio Decidendi Hakim dalam memutus Perkara Asal Usul Anak Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 85/pdt.p/2022/pa. Yk)en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM19421109


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record