Analisis Ratio Decidendi Hakim dalam memutus Perkara Asal Usul Anak Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 85/pdt.p/2022/pa. Yk)
Abstract
Penelitian ini merupakan penelitian yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan
tentang, Bagaimana Ratio Decidendi atau pertimbangan hakim dalam penetapan asal
usul anak biologis dalam perkara Nomer 85/Pdt.P/2022/PA.Yk? dan Bagaimana
implikasi/akibat hukum dari perkara tersebut. Penelitian ini berjenis penelitian
pustaka (Library Research) dengan penelitian kualitatif deskriftif yaitu dengan
pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan menjelaskan
dapat disimpulkan pertama, bahwa majelis hakim dengan mempertimbangkan
kebenaran yuridis yang mewujudkan kepastian hukum, pertimbangan hakim dalam
mengadili perkara Penetapan perkara asal usul anak berdasarkan hasil perkawinan siri
tidak sesuai karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-
VIII/2010. Kedua, menurut Hukum Islam putusan hakim sudah sesuai karena adanya
perkawinan yang sah, pengakuan atau iqrar nasab, dan pembuktian. Ketiga,
implikasi/akibat hukum anak yang disahkan dalam perkara ini adalah mendapatkan
hak hak nya sebagai anak sah di mata hukum, berlakunya nasab dan hubungan
perdata terdahap orang tuanya. Dengan adanya hubungan nasab maka menyebabkan
munculnya mahram dalam perkawinan, hak mewarisi, dan perwalian dalam
perkawinan.
Collections
- Islamic Law [996]
