| dc.description.abstract | Kebijakan sistem zonasi PPDB merupakan suatu kebijakan yang
ditemukan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). PPDB
melalui jalur zonasi adalah salah satu sistem yang diterapkan dalam
langkah meningkatkan akses pendidikan yang adil dan juga merata
bagi seluruh masyarakat, terutama di wilayah Kota Bogor. Namun
praktik pemalsuan Kartu Keluarga (KK) dalam PPDB jalur zonasi di
Kota Bogor sudah menjadi perhatian serius pada beberapa tahun
terakhir ini. Penelitian ini mengkaji tentang 1) Apa yang menjadi faktor
penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan kartu keluarga dalam
penerimaan peserta didik baru jalur zonasi di kota Bogor? Bagaimana
penegakan hukum oleh polresta Bogor terhadap tindak pidana
pemalsuan kartu keluarga pada penerimaan peserta didik baru? Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian
empiris, metode pengolahan dan penyajian data penelitian ini diperoleh
data primer melalui wawancara kepada petugas Dinas Pendidik Kota Bogor dan Polresta Bogor. Hasil penelitian menunjukan 1) Berdasar
fakta yang ada bahwa terdapat empat faktor terjadinya pemalsuan kartu
keluarga di kota Bogor yaitu faktor perekonomian, faktor lingkungan,
faktor kepribadian, dan faktor teknologi. 2) Berdasarkan fakta yang ada
polresta bogor melakukan tiga langkah penegakan hukum yaitu upaya
preemtif, preventif, dan represif. | en_US |