| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menguraikan, menjelaskan, dan menganalisis
mengenai aspek perlindungan hukum dan implementasinya bagi Investor dalam
perdagangan Aset Digital Kripto serta bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap
kejahatan scamming atau penipuan. Jenis metode penelitian yang dipergunakan adalah
hukum normatif dengan menerapkan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach)
dan Pendekatan Konseptual/Doktrin Hukum (Conceptual Approach). Teknik pengumpulan
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dilakukan dengan menggunakan studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa aspek perlindungan hukum bagi Investor
Aset Digital Kripto dapat dilihat dari peraturan perundang-undangan dan peraturan
pelaksananya. Aspek perlindungan hukum yang dibahas antara lain berdasarkan, Undang-
Undang Perdagangan Berjangka Komoditi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan
BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021, dan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023. Selain itu
penelitian ini membahas realitas pengimplementasian pengaturan dan pengawasan
perlindungan hukum yang terjadi dalam perdagangan Aset Digital Kripto. Mengenai
kejahatan scamming atau penipuan yang terjadi dalam perdagangan Aset Digital Kripto,
peneliti menganalisis penyelesaian sengketa secara alternatif melalui badan ataupun
lembaga penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia berdasarkan kasus riil dan ketentuan
maupun kriteria yang menjadi syarat agar dapat diterima dan diselesaikannya sengketa atas
kejahatan scamming atau penipuan dalam perdagangan Aset Digital Kripto. | en_US |