Implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Kota Pekanbaru
Abstract
Penelitian ini di latar belakangi adanya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan
Lahan Gambut yang mengatur mengenai pemberian izin baru di wilayah hutan alam primer
dan lahan gambut. Muncul persoalan ketika aturan tersebut dilaksanakan dimana penetapan
wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan mengakibatkan penghentian
kegiatan terhadap seluruh hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan:
Pertama, bagaimana implementasi instruksi presiden nomor 5 tahun 2019 di Kota Pekanbaru.
Kedua, apa dampak implementasi instruksi presiden nomor 5 tahun 2019 di Kota Pekanbaru.
Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum yuridis empiris. Pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengan
menggunakan metode kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan: pertama,
implementasi Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin
Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut di Kota
Pekanbaru masih terus berlaku. Namun, terdapat inkonsistensi dalam penetapan area gambut
pada peta indikatif penghentian pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut,
maka diperlukan penyelarasan terhadap penetapan area pada peta indikatif penghentian
pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan gambut di Kota Pekanbaru. Kedua, adanya
dampak pelaksanaan kebijakan terhadap pemegang hak atas tanah yang kepentingannya
terhambat, hak-hak atas tanah yang dimiliki tidak terpenuhi, dan tidak dapat mengajukan hak
tanggungan akibat termasuk kedalam areal peta indikatif penghentian pemberian izin baru
hutan alam primer dan lahan gambut di Kota Pekanbaru.
Collections
- Law [3500]
