Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Bagi Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Abstract
Sebagai subjek hukum, korporasi terlibat dalam beberapa entitas dan peranan dalam
lalu lintas hak dan kewajiban, khususnya dalam kaitannya dengan hukum pidana.
Korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana apabila korporasi tersebut
meraup keuntungan atau manfaat dari suatu kejahatan. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014, maka pidana tambahan berupa pembayaran
uang pengganti hanya dapat dijatuhkan terhadap terdakwa. Namun pada praktik yang
terjadi di Indonesia terdapat beberapa putusan dalam perkara tindak pidana korupsi
yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap
korporasi tanpa adanya pidana pokok, dan tidak dijadikan tersangka atau terdakwa
dalam perkara tersebut. Apabila mengacu pada Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor, dalam
hal perbuatan korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, maka terhadap
korporasi dan atau pengurusnya dapat dituntut dan dijatuhi sanksi pidana. Pasal 20
ayat (1) UU Tipikor memberi peluang diajukannya suatu korporasi ke muka
pengadilan akibat dari tindak pidana yang dilakukannya, bersama dengan
pengurusnya. Terkadang, keputusan hukum dalam kasus pidana dapat berdampak pada
kepemilikan aset korporasi yang terkena dampak kepailitan. Pasal 31 ayat (2) UU
Kepailitan dan PKPU menyebutkan seluruh sita dihentikan ketika pailit telah
diucapkan, jika diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya.
Sejak putusan pailit diucapkan seluruh sita yang ada pada sebuah benda berakhir dan
digantikan sita umum kepailitan. Sedangkan Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor menyatakan
bahwa jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan
setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya
dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Tindakan
penyitaan yang dilakukan jaksa penuntut umum telah menghambat hak para kreditor
untuk memperoleh pemenuhan piutang dari harta kekayaan debitur. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui penjatuhan pidana tambahan pembayaran uang pengganti
terhadap korporasi yang tidak menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi
dan pidana pembayaran uang pengganti yang tidak dilaksanakan oleh korporasi karena
korporasi telah dinyatakan pailit. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
hukum normatif, dengan metode pendekatan berupa pendekatan peraturan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
Mahkamah Agung melalui Putusan No. 1577 K/Pid.Sus/2016 telah melakukan
penemuan hukum atas ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU Tipikor yang merupakan bentuk
aplikasi vicarious liability dan hakim juga merujuk pada yurisprudensi Putusan No.
787 K/Pid.Sus/2014. Selain itu, berdasarkan teori keadilan setiap orang yang
melakukan kejahatan harus diberi hukuman yang diputuskan oleh pengadilan dan
hukuman tersebut harus sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana
tersebut. Serta pidana uang pengganti digolongkan sebagai piutang preferen dari
negara yang didasarkan pada Pasal 1139 ayat (9) KUH Perdata. Pasal 1139 s.d. Pasal
1146 KUHPerdata mengatur piutang yang digolongkan sebagai privelege khusus
(specific statutory priority right).
Collections
- Law [3500]
