Legalitas Pemasaran Barang Melalui Media Sosial Instagram di Kota Batam
Abstract
Regulasi perdagangan melalui sistem elektronik yang sebelumnya mewajibkan
pedagang online memiliki izin usaha, sehingga banyak pedagang kecil beralih ke
media sosial, seperti Instagram, untuk melakukan kegiatan perdagangan. Terbitnya
regulasi baru berupa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023
mengatur perdagangan melalui sosial media. Namun dalam penerapannya masih
banyak yang melakukan perdagangan di media sosial. Penelitian ini mengkaji
legalitas pemasaran barang melalui Instagram di Kota Batam dan peran Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam dalam penerapan regulasi perdagangan
melalui sistem elektronik. Metode yang digunakan adalah hukum empiris dengan
pendekatan yuridis-sosiologis, dengan data primer dari wawancara pedagang dan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, serta data sekunder dari
peraturan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemasaran
barang melalui Instagram di Batam tergolong ilegal, karena Instagram tidak
memenuhi syarat sebagai model bisnis yang diakui dalam perdagangan melalui
sistem elektronik, dan barang yang ditawarkan oleh pedagang juga sering kali
ilegal. Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam dalam sosialisasi
regulasi perdagangan melalui sistem elektronik masih belum efektif, terhambat oleh
keterbatasan komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi.
Collections
- Law [3500]
