Tanggung Jawab PPAT terhadap Pemegang Hak Atas Tanah yang Proses Peralihannya Melanggar Hukum
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bertangung jawab atas proses peralihan hak
atas tanah. Proses peralihan hak atas tanah ternyata didapati adanya pelanggaran
secara unprosedural. Penelitian ini mengkaji tentang pertama,
pertanggungjawaban PPAT terhadap proses peralihan hak atas tanah secara
melanggar hukum. Kedua, perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah
terhadap peralihan secara melanggar hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan
pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan dan
dokumen. Selanjutnya bahan hukum yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan, pertama PPAT bertanggung jawab terhadap proses
peralihan hak atas tanah secara melanggar hukum karena keterlibatannya telah
terbukti melakukan pembuatan akta yang tidak sesuai prosedur. Kedua,
perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah terhadap peralihan hak secara
melanggar hukum adalah dengan cara upaya perlindungan preventif untuk
mencegah terjadinya sengketa dan upaya perlindungan represif apabila terjadi
sengketa dan diselesaikan dengan langkah-langkah hukum. Saran yang diberikan
adalah pertama, pengawasan PPAT harus diperketat secara preventif dan didukung
oleh teknologi informasi. Sanksi yang tegas dan publikasi putusan akan
meningkatkan efektivitas pengawasan. Kedua, memperkuat perlindungan hukum
atas tanah melalui sosialisasi intensif, percepatan penyelesaian sengketa, dan
bantuan hukum bagi korban.
Collections
- Law [3500]
