Analisis Penerapan Prinsip Good Corporate Governance dalam Pelanggaran Laporan Keuangan yang menyesatkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Abstract
Dalam kasus pelanggaran laporan keuangan sebagai salah satu bentuk informasi
yang menyesatkan oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai BUMN di
Indonesia, menunjukkan bahwa masih ada BUMN yang belum mampu
mengimplementasikan mekanisme Good Corporate Governance dengan baik.
Sehingga permasalahan hukum merupakan hal yang krusial dalam penerapan
prinsip Good Corporate Governance. Disitulah peranan pemerintah dan penegak
hukum dibutuhkan dalam mendorong penerapan Good Corporate Governance di
BUMN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran prinsip Good
Corporate Governance dalam hal pelanggaran laporan keuangan yang menyesatkan
oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan sanksi yang diberikan karena telah
melanggar prinsip Good Corporate Governance. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa tindakan PT Garuda Indonesia dalam menyajikan laporan keuangan tahun
2018 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melanggar prinsip-prinsip Good
Corporate Governance, sehingga dapat diberikan sanksi oleh Otoritas Jasa
Keuangan atas pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Undang-Undang
Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, dan Standar Akuntansi Keuangan.
Collections
- Law [3500]
