Analisis Pertimbangan Hakim dan Tujuan Pemidanaan dalam Penjatuhan Pidana Bagi Penambang Ilegal di Pengadilan Negeri Klaten Pada Periode 2021-2023
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku penambangan ilegal dan tujuan pemidanaan yang
dipilih oleh hakim di Pengadilan Negeri Klaten pada periode 2021-2023. Klaten dipilih karena
lokasi geografinya banyak pertambangan, dan sering terjadi penambangan ilegal yang merupakan
tindakan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk mencakup sanksi pidana bagi pelaku yang
melakukan aktivitas penambangan ilegal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
normatif, yaitu dengan menganalisis enam putusan pengadilan yang berkaitan dengan
penambangan illegal serta mengidentifikasi perbedaan putusan hakim dalam menjatuhkan
hukuman pidana pada pelaku penambangan illegal berdasarkan pertimbangan yuridis dan non
yuridis. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa perbedaan dalam putusan dipengaruhi oleh
beberapa faktor, termasuk latar belakang terdakwa, barang bukti, serta dampak sosial dan
lingkungan dari tindak pidana yang dilakukan. Tujuan pemidanaan yang berasal dari keyakinan
hakim dan hati nurani tersebut tidak hanya memberikan sebatas pembalasan, tetapi juga untuk
salah satu alternatif agar pelaku merasakan efek jera dari perbuatan yang dilakukan nya sehingga
dapat kembali menjadi masyarakat yang taat oleh aturan yang sudah ada. Penelitian ini
memberikan kontribusi teoritis dan praktis dalam memahami dinamika penjatuhan pidana dalam
kasus penambangan ilegal.
Collections
- Law [3500]
