| dc.description.abstract | Studi ini menganalisis penegakan hukum atas terjadinya judi online yang melibatkan
multiple perpetrators di Kabupaten Ngawi. Rumusan masalah yang diajukan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut: Bagaimana penegakkan hukum judi online
yang melibatkan multiple perpetrators di Kabupaten Ngawi dan Apa kendala dalam
penegakkan hukum judi online yang melibatkan multiple perpetrators di Kabupaten
Ngawi. Penelitian ini dilakukan secara empiris dengan pendekatan penelitian
menggunakan pendekatan perundang- undangan yaitu Undang-undang Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1974 tentang Penertiban Perjudian serta melibatkan penyidik Kepolisian Resor
(Polres) Ngawi sebagai narasumber. Penegakan hukum yang dilakukan oleh negara
dalam hal ini Kepolisian Resor Ngawi telah dijalankan sesuai dengan prosedur.
Faktor-faktor seperti kemiskinan, pengangguran, rendahnya pendidikan, serta sikap
apatis masyarakat terhadap penertiban hukum berkontribusi pada sulitnya
pemberantasan perjudian. Penegakan hukum sering kali hanya menyoroti peran
penyedia tanpa menindak peserta judi, menunjukkan adanya celah dalam penegakan
hukum. Penegakan hukum terhadap perjudian online yang melibatkan multiple
perpetrators di Kabupaten Ngawi menghadapi berbagai tantangan signifikan. Hal ini
cukup tergambar dengan jelas melalui putusan Pengadilan Negeri Ngawi
Nomor.43/Pid.B/2022/PN Ngw. Dalam putusan a quo hanya penyedia sajalah yang
diproses secara hukum sedangakan peserta judi luput dari tindakan hukum.
Meskipun Polres Ngawi telah menjalankan prosedur hukum dengan benar, masalah
kompleksitas teknologi, anonimitas pelaku, dan struktur jaringan perjudian yang
rumit membuat penegakan hukum menjadi sulit. | en_US |