Pemenuhan Kuota 30% Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam Pemilu Legislatif 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, pertama, apakah pencalonan anggota DPRD
Kabupaten Kulon Progo pada pemilu 2024 yang diajukan oleh partai politik telah
memenuhi ketentuan kuota keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; kedua, bagaimana implementasi pemenuhan kuota
keterwakilan perempuan hasil pemilihan umum 2024 di Kulon progo; ketiga, apakah
faktor-faktor yang mendorong dan menghambat pemenuhan keterwakilan perempuan di
DPRD Kabupaten Kulon Progo melalui pemilihan umum 2024. Metode penelitian ini
menggunakan yuridis empiris. Data empiris diperoleh dari kantor KPU Kulon Progo dan
hasil wawancara dengan narasumber antara lain Komisioner KPU Kulon Progo, Pengurus
Partai dan calon terpilih perempuan. Hasil Penelitian ini menyimpulkan sebagai berikut.
Pertama, bahwa sebagian besar daftar calon tetap yang diajukan parpol sudah memenuhi
kuota 30% keterwakilan perempuan, kedua, bahwa kuota 30% keterwakilan perempuan di
DPRD Kabupaten Kulon Progo tidak tercapai, ketiga, faktor yang menghambat
ketercapaian adalah budaya patriarki, kurangnya ketertarikan pada dunia politik dan
dukungan finansial.
Collections
- Law [3500]
