Kedudukan Tanah Ulayat Setelah Dikeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Abstract
Tanah ulayat memiliki peran penting sebagai tolak ukur kesejahteraan, terutama
bagi masyarakat agraris Indonesia yang kehidupannya tidak terlepas dari tradisi
adat yang dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh adanya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri ATR/BPN
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, yang
merupakan pengganti dari Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan
Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan
Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat mengatur mengenai tanah
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang menurut kenyataannya masih ada dan
tidak dilengkapi dengan hak atas tanah tertentu, penyelenggaraan administrasi,
pendaftaran tanah ulayat, pemeliharaan data tanah ulayat, dan informasi tanah
ulayat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode
pendekatan yuridis historis, sebagai upaya penertiban administrasi pertanahan dan
untuk memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan hak atas tanah ulayat
bagi masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah
ulayat. Bahwa setelah dikeluarkannya Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024
tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak
Ulayat kedudukan tanah ulayat mendapatkan pengaturan yang lebih jelas dan pasti.
Tanah ulayat dapat didaftrakan dalam daftar tanah, dapat diberikan hak
pengelolaan, dan dapat diberikan hak milik bersama atau hak komunal. Regulasi ini
memberikan perlindungan lebih baik terhadap hak masyarakat hukum adat melalui
pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, konflik tanah ulayat
yang sedang berlangsung belum dapat sepenuhnya terselesaikan, mengingat tanah
yang diatur harus berstatus "clear and clean."
Collections
- Law [3500]
