| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi korban pengguna
jasa titip tiket konser secara online. Rumusan masalah penelitian ini adalah adalah pertama
bagaimana perlindungan hukum bagi korban pengguna jasa titip tiket konser yang tidak
mendapatkan haknya dan kedua bagaimana pertanggungjawaban pihak penyedia jasa titip
tiket konser terhadap korban pengguna jasa titip tiket konser. Jenis penelitian ini adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual,
menggunakan sumber data sekunder yang dilengkapi dengan data primer. Metode
pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen dan kepustakaan yang dianalisis dengan
cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama pengguna jasa
titip yang haknya dicederai oleh penyedia jasa titip dilindungi secara preventif dengan
membuat perjanjian yang jelas, pemeriksaan kredibitlias penyedia jasa, penyimpanan bukti
transaksi, serta kepatuhan pada KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE). Perlindungan hukum represif dilakukan melalui
penyelesaian sengketa jalur litigasi atau non litigasi akibat perbuatan wanprestasi pihak
penyedia jasa. Kedua tidak terlaksananya prestasi tersebut mengakibatkan kerugian
materiil dan imateriil bagi pengguna jasa titip tiket, sehingga penyedia jasa titip tiket
dibebankan tanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa titip atas tidak
dilaksanakannya prestasi sebagaimana telah diperjanjikan. Pemenuhan hak ganti rugi dapat
dilakukan secara non litigasi atau litigas. Sebaiknya pemerintah memperketat regulasi,
pengawasan, dan mengembangkan platform resmi layanan jasa titip tiket. Bagi pengguna
jasa titip tiket lebih waspada ketika akan menggunakan jasa titip dan memperkuat dasar
transaksi. | en_US |