| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penumpang
atas perubahan lokasi bandara kedatangan secara sepihak oleh PT Citilink Indonesia.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Bagaimana
perlindungan hukum bagi penumpang atas perubahan lokasi bandara kedatangan
secara sepihak oleh PT Citilink Indonesia?; dan 2) Bagaimana bentuk tanggung jawab
hukum PT Citilink Indonesia atas perubahan lokasi bandara kedatangan secara
sepihak?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan
pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan secara normatif undang-undang
telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap penumpang atas perubahan
lokasi bandara kedatangan secara sepihak oleh PT Citilink Indonesia, namun secara
empiris masih terdapat hak-hak penumpang yang belum dilindungi karena sikap tidak
professional PT Citilink Indonesia sebagai pengangkut dalam melaksanakan
kewajibannya untuk memberikan keterangan yang jelas mengenai teknis operasional
yang pengangkut lakukan sehingga mengakibatkan penumpang mengalami kerugian
secara materiil dan immateriil. Bentuk tanggung jawab hukum pengangkut adalah
dengan memberikan ganti kerugian kepada penumpang yaitu berupa selisih harga tiket
yang telah dibeli, biaya tiket perjalanan, tambahan biaya perjalanan atau akomodasi
menuju bandara tujuan atas dasar pengangkut telah melanggar aturan dalam UU
Penerbangan berkaitan dengan hal pemberian ganti rugi dan kompensasi sehingga
pengangkut dapat dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum. | en_US |