Perubahan Sistem Pewarisan Mayorat Laki-laki Pada Masyarakat Adat Pepadun di Kabupaten Tulang Bawang Lampung Terkait Pengaruh Ajaran Islam
Abstract
Hukum waris merupakan topik yang masih menjadi polemik di mana Indonesia memiliki
ragam budaya yang berbeda. Penelitian ini fokus pada perubahan mengenai waris yang
menggunakan sistem pewarisan mayorat laki-laki pada masyarakat adat Pepadun di Tulang
Bawang Lampung yang saat ini dipengaruhi oleh ajaran Islam. Metode penelitian yang
digunakan ialah metode penelitian empiris, dengan metode pendekatan empiris sosiologis.
Sumber data yang digunakan di antaranya data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan melalui data primer dengan observasi dan wawancara,
serta data sekunder dengan studi kepustakaan yang kemudian di analisis dengan analisis
deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, masyarakat Pepadun menganut
kekerabatan patrilineal dengan sistem pewarisan yang dianut mayorat laki-laki. Hak atas
harta waris tidak dapat terbagi-bagi dan jatuh kepada anak tertua (penyimbang).
Masyarakat adat Pepadun mayoritas memeluk agama Islam, tetapi dalam ketentuan
pembagian waris banyak masyarakat yang masih menggunakan ketentuan adat. Seiring
perubahan zaman, pengaruh agama dan pendidikan mulai menunjukkan hak untuk anak
perempuan. Perempuan dapat menerima sebagian harta yang berasal dari harta bersama
kedua orang tuanya dalam bentuk hibah dan perempuan setelah menikah dapat menikmati
harta waris dari pihak suami. Adapun ketentuan pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 Tentang
Pengadilan Agama masih belum sepenuhnya dapat diterapkan karena masih terbatasnya
pengetahuan yang mendalam. Perkembangan hukum waris adat dalam masyarakat
Pepadun menunjukkan proses adaptasi meski tetap berpegang pada prinsip tradisional,
sistem waris adat terus mengalami penyesuaian untuk mencerminkan perubahan sosial dan
hukum yang lebih luas.
Collections
- Law [3500]
