Kekuatan Mengikat Cover Note Sebagai Syarat Pencairan Kredit dalam Perjanjian Kredit Bank
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan mengikat cover note sebagai syarat pencairan kredit
dalam perjanjian kredit bank dan juga untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank selaku kreditor
dalam perjanjian kredit yang menggunakan cover note sebagai syarat pencairan kredit, jika debitor
mengalami halangan prestasi. Pembahasan ini memuat adanya kekosongan hukum terkait cover note
karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bentuk perlindungan
hukum yang bisa didapatkan oleh bank selaku kreditor yang mencairkan kredit berlandaskan cover note
apabila debitor mengalami halangan prestasi. Metode penelitian ini yang digunakan yaitu yuridis
normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber
data penelitian yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, kekuatan
mengikat cover note sebagai bukti dalam proses pencairan kredit oleh bank dinilai masih lemah. Selain
itu bentuk perlindungan hukum yang didapatkan oleh bank selaku kreditor adalah berupa pelaksaan
prinsip kehati-hatian dengan faktor 5C yang telah diatur dalam UU Perbankan, dan bentuk perlindungan
hukum lainnya adalah bank dapat melakukan penyelesaian sengketa secara litigasi atau non-litigasi
apabila dalam perjanjian kredit, debitor tidak dapat memenuhi prestasinya. Seharusnya bank
menggunakan akta kenotariatan berupa akta autentik sebagai pengganti cover note agar dapat
memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Selain itu, Bank selaku lembaga keuangan sebaiknya
melakukan peningkatan pelatihan dan pemahaman terkait analisis pemberian kredit yang berlandaskan
prinsip kehati-hatian dengan faktor 5c dan bank sebaiknya harus bisa bertindak tegas untuk melarang
penggunaan cover note sebagai syarat pencairan kredit agar dapat terhindar dari segala bentuk resiko
hukum dan kerugian.
Collections
- Law [3500]
