Analisis Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Pembunuhan berencana menjadi salah satu tindak pidana yang diatur KUHP dengan ancaman
pidana waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.
Permasalahannya praktik penjatuhan pidana ini sangat beragam. Terdapat empat putusan
pembunuhan berencana yang diteliti dengan vonis pidana beragam sehingga perlu dikaji secara
mendalam dalam konteks tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui analisis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ditinjau
dari tujuan pemidanaan dan hak asasi manusia dan solusi alternatif lain hukum yang lebih efektif
dan manusiawi dibandingkan hukuman mati dalam mencapai tujuan pemidanaan. Metode
penelitian ini normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Metode pengumpulan
data dilakukan secara studi pustaka. Hasil penelitian ini putusan Nomor 21/Pid.B/2022/PN Agm
mencerminkan teori tujuan relatif, Putusan Nomor 19/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan
kombinasi teori pembalasan dan tujuan, Putusan Nomor 22/Pid.B/2022/PN Agm mencerminkan
gabungan teori tujuan pemidanaan, dan Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn mencerminkan
penerapan teori retributif. Penerapan hukuman mati pada Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn
perlu dipertimbangkan dalam konteks hak asasi manusia mengingat hak hidup harus dilindungi.
Sedangkan hukuman penjara waktu tertentu dan penjara seumur hidup mencerminkan lebih
konsisten dengan perlindungan hak asasi manusia. Alternatif lain dari hukuman mati yang lebih
efektif dan manusiawi dalam mencapai tujuan pemidanaan adalah penerapan hukuman penjara
seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat. Hukuman ini memenuhi tujuan
pemidanaan dengan baik dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia untuk reintegrasi sosial
tanpa mengurangi keadilan bagi pihak korban.
Collections
- Law [3500]
