Perlindungan Hukum bagi Konsumen Atas Peredaran Kosmetik yang Mengandung Zat Berbahaya
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen
atas peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum
bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung zat berbahaya
yang merugikan konsumen dan bagaimana pelaku usaha bertanggung jawab
terhadap peredaran produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya yang
merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian
normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Metode pengumpulan data melalui wawancara serta studi pustaka dan dokumen
yang berkaitan dengan kosmetik. Metode analisis data dalam penelitian yang
digunakan yaitu metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan
menunjukkan bahwa adanya peraturan mengenai perlindungan konsumen yang
menjamin hak-hak konsumen dapat menjadi perlindungan hukum bagi konsumen
pengguna kosmetik yang mengandung zat berbahaya. Akan tetapi,
pelaksanaannya belum efektif dan hak-hak konsumen tidak sepenuhnya
terlindungi dan terpenuhi dengan adanya peraturan hukum perlindungan
konsumen. Kinerja lembaga yang bersangkutan seperti BPOM masih kurang
optimal dalam mengawasi pelaku usaha. Adapun pelaku usaha kosmetik yang
tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas produk yang diproduksi dan diedarkan.
Penjual kosmetik tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
konsumen. Penggunaan kosmetik berbahaya yang merugikan konsumen dapat
dilakukan penerapan sanksi kepada pelaku usaha seperti izin edar kosmetik yang
dicabut oleh BPOM, penarikan produk kosmetik oleh BPOM dari peredaran, dan
ganti rugi oleh pelaku usaha.
Collections
- Law [3500]
