Tanggung Jawab Penjual dalam Perjanjian Jual Beli Tanah yang Objek Jual Belinya Bukan Milik Penjual (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/2021/Pn.Rtg)
Abstract
Perjanjian jual beli tanah dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan oleh para
pihak. Segala perjanjian harus memenuhi keabsahan syarat sah perjanjian sesuai
dengan Pasal 1230 KUHPerdata. Syarat sah perjanjian baik syarat subjektif maupun
syarat objektif wajib untuk dipenuhi dan apabila tidak dipenuhi akan menimbulkan
akibat hukum. Adakalanya dalam praktik perjanjian jual beli tanah seringkali tidak
memenuhi syarat sah perjanjian yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu
pihak. Kasus dalam Putusan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Rtg terdapat
permasalahan yaitu perjanjian jual beli tanah antara penjual dan pembeli
mengakibatkan kerugian bagi pihak pembeli karena tanah yang dijual bukan
merupakan milik penjual, sehingga tidak memenuhi syarat sah perjanjian.
Akibatnya, perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum, dan pembeli
mengalami kerugian finansial sebesar Rp. 300.000.00 (tiga ratus juta rupiah).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perjanjian jual beli tanah
secara lisan dalam konteks hukum Indonesia serta tanggung jawab penjual dalam
perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Akibat hukum perjanjian jual beli
lisan yang objek jual belinya bukan milik penjual adalah batal demi hukum.
Perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan para pihak harus dikembalikan
dalam posisi semula sebelum adanya perjanjian tersebut. Bagi kedua pihak yang
akan membuat perjanjian jual beli tanah sebaiknya dilakukan secara tertulis dan
perlu memperhatikan keabsahan isi dan objek perjanjian sehingga meminimalisir
terjadinya sengketa.
Collections
- Law [3500]
