Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Atas Kesalahan dalam Transfer Dana
Abstract
Penelitian ini membahas terkait dengan perlindungan nasabah bank atas
terjadinya kesalahan transfer dana yang dilakukan oleh nasabah itu sendiri yang
berangkat dari banyaknya kasus kesalahan alokasi transfer dana atau yang sering
disebut salah transfer yang dilakukan oleh nasabah. Sehingga tentunya perlu
adanya suatu peraturan yang mengatur mengenai transfer dana. Penelitian ini
kemudian bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap
nasabah bank terkait kesalahan transfer dana yang dilakukan nasabah itu sendiri,
yang menyebabkan pada kerugian yang dialami dan diderita oleh nasabah terkait.
Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab bank
atas kasus kesalahan transfer dana yang dilakukan oleh nasabah. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yang
didukung data empiris, dengan menggunakan data sekunder berupa penelitian
kepustakaan dan didukung data wawancara dengan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan dan wawancara narasumber. Pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi pustaka dan dokumen serta
mengkaji buku-buku literatur, jurnal hukum, mengutip peraturan perundan-
gundangan dan wawancara narasumber. Berdasarkan hasil penelitian dan
pembahasan dihasilkan terdapat suatu kesimpulan yaitu, Kesalahan transfer yang
dilakukan oleh nasabah secara tidak sengaja tidak dapat dijadikan alasan bagi
bank untuk mengabaikan tanggung jawabnya. Sebagai institusi keuangan, bank
memiliki kewajiban melindungi hak-hak nasabah atas dana yang disimpan atau
ditransfer melalui layanannya. Tanggung jawab bank mencakup penyediaan
layanan pengaduan, melakukan investigasi terhadap masalah yang terjadi, dan
membantu nasabah dalam mencari solusi untuk mengatasi kerugian yang dialami
oleh nasabah.
Kata Kunci: Perlindungan
Collections
- Law [3500]
