| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terhadap industri
farmasi pada online dan offline store dalam perspektif hukum persaingan usaha.
Permasalahan utama yang dibahas adalah apakah kebijakan pemerintah di industri
farmasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bagaimana pengaturan yang
seharusnya dilakukan untuk mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat agar sesuai dengan standar kesehatan, khususnya pada online store yang menjual
produk farmasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan
artikel ilmiah. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam industri farmasi di online
dan offline store sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi terdapat
kelemahan dalam pengawasan terhadap praktik harga yang tidak sehat, transparansi
informasi produk, dan akses pasar yang adil bagi pelaku usaha kecil. Kebijakan juga
belum optimal dalam mencegah praktik monopoli, seperti predatory pricing dan
penjualan obat di bawah standar kesehatan. Saran dari penelitian ini adalah agar
pemerintah memperkuat regulasi terkait persaingan usaha di industri farmasi dengan
memasukkan aturan khusus untuk online store, meningkatkan pengawasan melalui
lembaga independen, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen.
Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, adil,
dan melindungi kepentingan masyarakat. | en_US |