Perlindungan Hukum Bagi Tertanggung Produk Asuransi Kesehatan Digital di PT. Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz)
Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong transformasi dalam industri asuransi,
menciptakan model asuransi digital yang menawarkan produk secara online.
Undang-Undang Perasuransian mengatur asuransi konvensional, regulasi
mengenai asuransi digital masih terbatas, menyebabkan ketidakjelasan dalam
pengaturan hukum dan perlindungan konsumen. Asuransi digital, seperti yang
diterapkan PT Allianz, memiliki potensi besar, namun juga membawa risiko
terkait keamanan dan klaim. Diperlukan peraturan khusus yang mengatur asuransi
digital untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi
konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan perjanjian dan
perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi digital. Jenis penelitian (yuridis)
normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta
menggunakan metode pengumpulan data sekunder melalui kajian dokumen dan
studi pustaka. Bahan yang dianalisis mencakup hukum primer, hukum sekunder,
dan hukum tersier. Pengolahan data menggunakan deskriptif kualitatif.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara perjanjian asuransi.
Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur asuransi digital.
Perjanjian elektronik tetap sah, yang memberikan kekuatan hukum setara dengan
perjanjian konvensional. Namun, terdapat tantangan terkait pengawasan dan
perlindungan konsumen. Penguatan regulasi dan pengawasan oleh OJK sangat
dibutuhkan untuk memastikan kepercayaan dan kelancaran praktik asuransi
digital. Perlindungan hukum bagi tertanggung asuransi digital diatur melalui
berbagai ketentuan, termasuk KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan
Konsumen, Undang-Undang Perasuransian, serta UU ITE. Meskipun peraturan ini
memberikan dasar hukum bagi kontrak asuransi digital, masih diperlukan
penambahan regulasi untuk memastikan perlindungan konsumen dan keadilan
dalam praktik asuransi berbasis teknologi. Digitalisasi di industri asuransi
diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemahaman masyarakat, yang masih
memiliki tingkat pemahaman yang rendah dibandingkan negara lain.
Collections
- Law [3500]
