Analisis Hukum Pertanggungjawaban dan Pelanggaran Autonomous Weapon Systems dalam Konflik Bersenjata Internasional
Abstract
Penelitian ini meniliti tentang Pertanggungjawaban dan Pelanggaran Autonomous Weapon
System dalam Konflik bersenjata internasional. Permasalahan yang dirumuskan pertama,
Bagaimana bentuk pelanggaran Autonomous Weapon Systems dalam Konflik bersenjata
internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Nasional. Kedua,
Siapa saja yang akuntabel dan bertanggaung jawab atas pelanggaran hukum perang akibat
penggunaan senjata otonom dalam Konflik bersenjata internasional berdasarkan Hukum
Humaniter Internasional. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normative.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
perbandingan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier,
selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama,
Penggunaan AWS dalam konflik bersenjata internasional memunculkan kekhawatiran
terkait pelanggaran prinsip-prinsip dasar HHI seperti prinsip kemanusiaan, kepentingan
militer, proporsionalitas, pembedaan, dan kesatriaan. Prinsip-prinsip ini mengatur bahwa
serangan harus membedakan sasaran militer dan non-militer serta melarang serangan yang
menyebabkan kerugian tidak proporsional bagi penduduk sipil yang diatur dalam Pasal 51
Protokol Tambahan I 1977. Sementara itu, berdasarkan hukum nasional Amerika Serikat,
Rusia, dan Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengatur pelanggaran HHI,
meskipun tidak secara spesifik mengatur pelanggaran AWS. Kedua, ketika terjadi
pelanggaran dalam penggunaan AWS, pihak-pihak yang dapat dimintai
pertanggungjawaban meliputi: 1) Negara, dan 2) Individu.
Collections
- Law [3500]
