Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Berdasarkan Bukti Liyeran dan Letter C di Kabupaten Bantul (Studi Kasus Putusan Nomor : 12/pdt.g/2017/pn.btl)
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria mengakui penguasaan tanah oleh daerah-daerah Swatantra dan masyarakat
hukum adat. Namun, di Kabupaten Bantul masih terjadi kasus penguasaan ganda,
sebagaimana terlihat dalam Perkara Nomor 12/Pdt.G/2017/PN.Btl. Kasus ini
melibatkan dua jenis bukti penguasaan tanah, yakni Letter C dan Liyeran.
Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum pembuktian berdasarkan Putusan Nomor
12/Pdt.G/2017/PN.Btl serta perlindungan hukum bagi pemegang bukti hak milik
dalam kasus penguasaan ganda. Penelitian ini menggunakan metode normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus menggunakan bahan hukum
putusan pengadilan tingkat pertama, undang-undang, dan peraturan pemerintah.
Hasil penelitian menunjukkan alat bukti liyeran memiliki kekuatan pembuktian
yang lebih kuat dibandingkan Letter C. Berdasarkan sengketa tersebut seorang
pemegang hak atas tanah berhak atas perlindungan hukum baik secara preventif
maupun represif dalam proses pembuktian di persidangan. Oleh karena itu,
kecermatan hakim dalam menilai alat bukti, tindakan pro aktif dari masyarakat
untuk melindungi hak tanahnya dan koordinasi antara pemanfaat tanah keraton dan
Keraton terutama terkait tanah yang dikuasai Kasultanan dan Kadipaten perlu
ditingkatkan untuk menghindari penguasaan ganda dan penegakan keadilan dapat
terlaksana dengan baik.
Collections
- Law [3500]
