Disparitas Hakim Dalam Putusan Perbuatan Melawan Hukum Perkara Jual Beli Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan No 99/pdt.g/2020/pa TMK dengan Putusan No 3401/pdt.g/2020/pa Sby )
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis disparitas hakim dalam putusan perbuatan
melawan hukum terkait perkara jual beli hak atas tanah. Oleh karena itu penelitian ini
dilakukan untuk mengidentifikasikan akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya
disparitas tersebut. Yang dapat menjawab menjawab masalah: apa saja factor yang
mempengaruhi disparitas putusan hakim dalam perkara jual beli ha katas tanah dan akibat
hukum atas adanya disparitas hakim dalam perbuatan melawan hukum perkara jual beli.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menganalisis kasus
putusan pengadilan yang relevan. Bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier, yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku
ilmu hukum, dan internet. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi
kepustakaan dan dokumen yang berkaitan. Yang dianalisis dengan cara kualitatif. Hasil
penelitian menunjukan bahwa penyebab terjadinya disparitas adalah perbedaan tujuan
hukum dan metode penemuan hukum yang digunakan serta factor internal dan eksternal
yang dimiliki oleh hakim.
Collections
- Law [3500]
