Pertimbangan Hakim dalam Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang Tidak Memberikan Sanksi (Hukuman) Kepada Notaris dan PPAT (Studi Tentang Putusan Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.Kln)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pembatalan akta
jual beli yang tidak memberikan sanksi (hukuman) kepada Notaris/PPAT. Hal ini
sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman, dalam memutus perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas
fakta yang terungkap di persidangan. Rumusan masalah penelitian ini adalah
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan akta jual beli tanah yang
tidak memberikan sanksi kepada Notaris-PPAT yang membuat akta yang dibatalkan
dan hakim tidak mempertimbangkan Notaris-PPAT sebagai pihak yang ikut
bertanggung jawab dalam pembuatan akta yang dibatalkan. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer berupa observasi lapangan dan data
sekunder berupa studi pustaka. Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan
ditemukan bahwa pertimbangan hakim tidak memberikan sanksi kepada Notaris/PPAT
dalam pembatalan akta jual beli yakni Notaris/PPAT telah menjadi turut tergugat dan
hanya bertanggung jawab sebatas akta jual belinya dinyatakan tidak sah. Notaris/PPAT
seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan
administratif apabila dilaporkan pidananya oleh korban ke Polisi sehingga posisi
Notaris sebagai Tersangka atau dilaporkan secara kode etiknya ke organisasi Notaris
Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Collections
- Law [3500]
