Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Pelanggaran Hak Informasi Penjualan Produk di Gerai Donat J.CO Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pelaku usaha di gerai J.CO
Indonesia telah memenuhi hak konsumen dan melaksanakan kewajibannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Penelitian ini juga mengkaji konsekuensi hukum yang
dihadapi pelaku usaha apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, serta meneliti
bentuk perlindungan hukum dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen,
khususnya dalam kasus pelanggaran hak informasi. Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus.
Kasus yang dianalisis melibatkan promosi produk di J.CO Indonesia, di mana
pelaku usaha memberikan informasi harga yang tidak jelas dan menyesatkan terkait
paket produk. Analisis berfokus pada Pasal 4 huruf c, Pasal 7, dan Pasal 9 UU
Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk
memberikan informasi yang benar, jelas, dan transparan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa pelaku usaha J.CO Indonesia telah melanggar kewajiban
hukumnya dengan menyajikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen,
sehingga mengakibatkan kerugian material dan menurunkan tingkat kepercayaan
konsumen. Pelanggaran ini juga mencederai hak konsumen atas informasi yang
transparan dan akurat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c. Selain itu, pelaku
usaha belum melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19
UU Perlindungan Konsumen untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang
dirugikan. Olehnya, Kesimpulan dari penelitian bahwa secara normatif
perlindungan hukum bagi konsumen terkait hak informasi sudah cukup melindungi,
namun pada praktiknya hak konsumen tidak terpenuhi akibat pelaku usaha yang
mengabaikan kewajibannya dalam memberikan informasi secara jujur, jelas, dan
transparan yang berdampak pada kerugian material dan menurunkan kepercayaan
terhadap pelaku usaha.
Collections
- Law [3375]
