Upaya Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Di Kota Tarakan Tahun 2024
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Sentra Gakkumdu Kota Tarakan
dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu, dan menganalisis kendala dalam
upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Kota Tarakan. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya Sentra Gakkumdu Kota Tarakan
dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu dan apa yang menjadi kendala
dalam upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Kota Tarakan. Metode
Penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, yang melibatkan
pendekatan sosiologis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi
pustaka. Data primer yang digunakan adalah wawancara dan data sekunder. Data
hukum sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini
menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kota Tarakan terhadap
tindak pidana Pemilu berupa upaya preventif dengan mengedepankan dan
mengupayakan sistem pencegahan (preventif) dalam pengawasan Pemilu dinilai
efektif untuk menekan adanya bentuk pelanggaran dan represif yakni berfokus
terhadap penindakan pada temuan Bawaslu untuk dilakukan penanganan
pelanggaran tindak pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu. Kendala yang ada
dalam upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Kota Tarakan yakni
terdapat beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah faktor hukumnya itu sendiri,
faktor penegak hukum, faktor sarana atau prasarana, faktor masyarakat dan faktor
kebudayaan.
Collections
- Law [3500]
