Perlindungan Investor Terhadap Perusahaan Tercatat yang mengalami Suspensi di Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus: PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk)
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai upaya hukum perlindungan investor terhadap
perusahaan PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI). Berdasarkan rumusan masalah
dalam tulisan ini terdiri dari: pertama, Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor
atas terjadinya tindakan suspensi yang berkepanjangan oleh bursa efek. Kedua, Bagaimana
tanggung jawab emiten yang terkena tindakan suspensi berkepanjangan terhadap
pemenuhan hak investor. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
cara meneneliti dan menganalisis bahan hukum primer dan sekunder dengan pendekatan
menganalisis kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bentuk perlindungan hukum
terhadap investor dapat berupa preventif dan represif. Upaya perlindungan hukum yang
diberikan kepada pemegang saham yang diatur mekanismenya oleh Otoritas Jasa
Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun upaya melakukan sengketa atau
mediasi yang di fasilitasi oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan.
Investor PT. Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) tidak mendapat kepastian hukum
dari Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat suspensi saham yang sudah berjalan lebih dari 24
(dua puluh empat) bulan dan tidak ada tindak tegas Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada PT.
Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI).
Collections
- Law [3500]
