| dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan mengetahui keadaan dan cara pemutus perkawinan karena
indikasi penyalahgunaan perkawinan untuk menutupi jati diri homoseksual seseorang.
Penelitian ini berfokus pada Pertama, bagaimana praktik indikasi penyalahgunaan
perkawinan untuk mendapatkan status. Kedua, tindakan apa yang dapat dilakukan hakim
atas terjadinya penyalahgunaan perkawinan oleh homoseksual. Metode penelitian yang
digunakan adalah hukum yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pengumpulan data yang digunakan yakni
menggunakan studi kepustakaan dengan analisis deskriptif kualitatif bersumber pada
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan pada praktik
penyalahgunaan perkawinan oleh homoseksual tidak memenuhi unsur Pasal 1. Bahwa
terdapat 6 unsur, yaitu: ikatan laki-laki dan wanita, perkawinan sah, ketuhanan, lahir
bathin, berorientasi membangun keluarga, dan bahagia kekal. Pada putusan nomor
44/Pdt.G/2023/PA.Jr dan nomor 1407/Pdt.G/2024/PA.Plg, terdapat 3 unsur yang tidak
terpenuhi yakni, lahir bathin, membentuk keluarga serta bahagia kekal. Atas tidak
terpenuhinya unsur tersebut, perkawinan dapat diputus. Peneliti merekomendasikan
perkawinan diputus melalui pembatalan perkawinan. Melalui perceraian maka pelaku
homoseksual akan mencapai tujuannya. Sebab, sedari awal pelaku homoseksual
memutuskan menikah hanya mengincar status duda. Pembatalan perkawinan mencegah
homoseksual mendapatkan tujuannya. | en_US |