Penerapan Akad Wakalah Dalam Pembiayaan Murabahah Pada BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) Di Gunung Kidul
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad wakalah dalam
pembiayaan murabahah dan status kepemilikan barang dalam akad pembiayaan
murabahah dengan objek sepeda motor pada BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS)
di Gunung Kidul. Sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Murabahah telah mengatur kewajiban bank syariah untuk
memiliki barang keperluan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Metode
penelitian ini meliputi metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Hasil
penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akad wakalah dalam pembiayaan
murabahah jual-beli sepeda motor tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.
04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) di
Gunung Kidul seharusnya membeli barang dari pihak ketiga dan selanjutnya
menjual kembali sepeda motor tersebut kepada nasabah. praktiknya BMT Bina
Ummat Sejahtera (BUS) di Gunung Kidul memberikan uang secara cash kepada
nasabah lalu memberi kuasa untuk mencari sendiri barang yang diinginkan oleh
nasabah, sehingga BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) di Gunung Kidul
diindentifikasikan riba karena dalam pembiayaan murabahah hanya sebagai
pemberi modal saja bukan sebagai penjual/pemilik dari objek sepeda motor
tersebut. Selain itu status kepemilikan sepeda motor pada pembiayaan murabahah
dengan menggunakan akad wakalah menjadi kepemilikan nasabah, karena nasabah
yang melakukan jual-beli langsung pada pihak ke-tiga. Kepemilikan objek tersebut
menimbulkan permasalahan yuridis karena tidak sesuai regulasi dan ketentuan
murabahah yang menimbulkan konsekuensi hukum berupa fasakh (batal), sehingga
proses pembiayaan murabahah menjadi gharar/al ma’dum (tidak jelas) dan
menyebabkan akad tersebut menjadi fasid (cacat).
Collections
- Law [3500]
