Penyelesaian Sengketa Konsumen yang disebabkan Klausula Baku oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Kasus Putusan No. 01/Med/BPSK/Yk/II/2024)
Abstract
Dalam perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen, sering kali konsumen berada
di kedudukan yang lemah akibat penggunaan klausula baku oleh pelaku usaha yang
melakukan pengalihan tanggung jawab atas kerugian yang ditanggung konsumen.
Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah. Pertama mengenai penyelesaian
sengketa oleh penggunaan Klausula Baku dalam putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Yogyakarta Nomor 01/Med/BPSK/Yk/II/2024 ditinjau dari
Undang-Undang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang kedua
implikasi putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta Nomor
01/Med/BPSK/Yk/II/2024 terhadap konsumen yang dirugikan. Tujuan penelitian
ini untuk menganalisis penyelesaian sengketa oleh penggunaan klausula baku serta
dampaknya dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
terhadap konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang melanggar ketentuan
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian ini merupakan
penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan kasus Putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Kota Yogyakarta. Dari penelitian ini, dapat ditarik
dua kesimpulan. Pertama, tindakan PT.Angkasa Jaya melakukan keterlambatan
pembangunan selama lima tahun, sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan dalam
Surat Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 147/B-010/NVP/XII/2019, dan
mengakitbatkan pelanggaran pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Perlindungan Konsumen. Kedua, dampak dari sengketa ini mencakup kerugian
materiil dan imateriil yang dialami konsumen, termasuk biaya tambahan untuk
memperpanjang kontrak sewa rumah dan adanya potongan harga oleh PT.Angkasa
Jaya yang tidak sesuai dengan awal dimulainya kesepakatan.
Collections
- Law [3500]
