| dc.description.abstract | Indonesia belum memiliki pengaturan secara komprehensif mengenai masalah
kepailitan lintas batas, sehingga dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi
kreditor dalam mengeksekusi harta pailit yang berada di luar negeri. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi kreditor menurut ketentuan
kepailitan lintas batas dalam Undang-Undang Kepailitan dalam mengeksekusi harta
pailit. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, komparatif, dan konseptual yang menganalisis ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peraturan negara lain dan
doktrin. Ketiadaan pengaturan hukum di Indonesia mengenai pengakuan dan
pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam perkara kepailitan lintas batas
mengakibatkan putusan pengadilan asing terkait eksekusi harta pailit yang berada
di wilayah hukum Indonesia tidak dapat dilaksanakan. Selain itu berdasarkan
prinsip teritorialitas, maka eksekusi atas putusan pailit di Indonesia juga tidak dapat
dilaksanakan di negara lain. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Indonesia dapat
melakukan beberapa cara, antara lain menyepakati perjanjian bilateral yang secara
eksplisit mengatur eksekusi kepailitan batas negara, meratifikasi UNCITRAL
Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment, serta
harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan kepailitan yang berisi
implementasi prinsip-prinsip hukum internasional dalam norma yang mengatur
kepailitan batas negara dan eksekusinya, termasuk pengaturan mekanisme kerja,
tugas dan pengawasan terhadap kurator asing. | en_US |