Show simple item record

dc.contributor.authorAl Falah, Muhammad Hadza
dc.date.accessioned2025-05-05T07:20:35Z
dc.date.available2025-05-05T07:20:35Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55512
dc.description.abstractIndonesia belum memiliki pengaturan secara komprehensif mengenai masalah kepailitan lintas batas, sehingga dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi kreditor dalam mengeksekusi harta pailit yang berada di luar negeri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi kreditor menurut ketentuan kepailitan lintas batas dalam Undang-Undang Kepailitan dalam mengeksekusi harta pailit. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual yang menganalisis ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta peraturan negara lain dan doktrin. Ketiadaan pengaturan hukum di Indonesia mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dalam perkara kepailitan lintas batas mengakibatkan putusan pengadilan asing terkait eksekusi harta pailit yang berada di wilayah hukum Indonesia tidak dapat dilaksanakan. Selain itu berdasarkan prinsip teritorialitas, maka eksekusi atas putusan pailit di Indonesia juga tidak dapat dilaksanakan di negara lain. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Indonesia dapat melakukan beberapa cara, antara lain menyepakati perjanjian bilateral yang secara eksplisit mengatur eksekusi kepailitan batas negara, meratifikasi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan kepailitan yang berisi implementasi prinsip-prinsip hukum internasional dalam norma yang mengatur kepailitan batas negara dan eksekusinya, termasuk pengaturan mekanisme kerja, tugas dan pengawasan terhadap kurator asing.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKepailitan Lintas Batasen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPengaturanen_US
dc.subjectKreditoren_US
dc.titleKepastian Hukum Bagi Kreditor dalam Kepailitan Lintas Batas (Cross-border Insolvency) berdasarkan Undang-undang No. 37 Tahun 2004en_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM18410658


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record