| dc.description.abstract | Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma adalah jasa hukum yang diberikan advokat
tanpa menerima pembayaran honorarium meliputi pemberian konsultasi hukum untuk
mencari keadilan bagi yang tidak mampu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisa apakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh LKBH FH UII bagi
tersangka dan terdakwa di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta berjalan dengan
baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris yaitu penelitian yang
sumbernya diperoleh secara langsung dari data-data lapangan sebagai sumber data utama.
Data penelitian dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tarsier. Teknik
pengumpulan data melalui wawancara, studi pustakan, dan studi dokumen. Analisis data
penelitian menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini adalah pertama,
pelaksanaan pemberian bantuan oleh LKBH FH UII bagi tersangka dan terdakwa di
wilayah hukum provinsi daerah istimewa Yogyakarta yaitu melalui tahap penyidikan
kepolisian, tahap penuntutan kejaksaan, dan tahap persidangan pengadilan. Kedua, kendala
dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh LKBH FH UII bagi tersangka dan
terdakwa di wilayah hukum provinsi daerah istimewa Yogyakarta adalah profesionalitas
dan sanksi bagi advokat, advokat tidak beralasan sesuai keterangan yang jelas, dan tidak
terselenggaranya dengan baik hak substitusi tersangka dan pengacara dalam permohonan
bantuan hukum probono. | en_US |