| dc.description.abstract | Penelitian ini membahas dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam penetapan
perkara wali adhal pada Pengadilan Agama Bantul, dengan fokus pada kasus
Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Btl. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
penerapan hukum dan prinsip maqasid syari’ah terhadap permohonan wali adhal,
serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan
deskriptif kualitatif melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim di
Pengadilan Agama Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan wali
terhadap pernikahan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut
syariat Islam maupun hukum positif. Berdasarkan prinsip maqasid syari’ah, wali
yang adhal adalah wali yang menolak menikahkan perempuan yang berada di
bawah perwaliannya dengan laki-laki sekufu tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
Dalam perkara ini, Majelis Hakim menggunakan dasar hukum Kompilasi Hukum
Islam, Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005, dan doktrin hukum Islam
dari kitab Al-Fikih Al-Islami wa Adillatuhu untuk menetapkan bahwa wali nasab
pemohon bersifat adhal. Oleh karena itu, hak perwalian dialihkan kepada wali
hakim. Keputusan ini juga mempertimbangkan bukti-bukti berupa dokumen
otentik, keterangan saksi, serta prinsip kemaslahatan untuk melindungi hak
perempuan dalam pernikahan. Pada penelitian ini menegaskan pentingnya
penerapan maqasid syari’ah, dalam menyelesaikan perkara wali adhal untuk
menjamin keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang
bersengketa. | en_US |