Peringanan Hukuman Tindak Pidana Korupsi dalam Perma No. 1 Tahun 2020 Perspektif Maqāṣid Asy-syarī’ah Jasser Auda
Abstract
Penelitian ini menganalisis peringanan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi
dalam perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah dengan pendekatan sistem yang dikembangkan
oleh Jasser Auda. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan
masyarakat, sehingga hukuman yang diberikan seharusnya mencerminkan tingkat
kejahatan yang dilakukan serta memberikan efek jera. Namun dalam praktiknya,
PERMA No. 1 Tahun 2020 membuka peluang bagi hakim untuk memberikan vonis
ringan yang berpotensi menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum dan
menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, menekankan
pada kajian maqāṣid asy-syarī‘ah Jasser Auda yang menyumbangkan enam elemen
dalam analisanya yaitu kognitif, keseluruhan, keterbukaan, hierarki, multidemnsional,
serta tujuan dan arah untuk mengkaji peraturan perundang-undangan yaitu PERMA
No. 1 Tahun 2020. Studi ini menyoroti bahwa dalam Islam, keadilan tidak hanya
berkaitan dengan pemberian hukuman kepada pelaku, tetapi juga memastikan
pemulihan hak-hak masyarakat yang telah dirugikan. Dengan menggunakan metode
analisis silogisme hukum atau qiyas, penelitian ini mengaitkan kebijakan peringanan
hukuman dengan konsep keadilan dalam hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kebijakan peringanan hukuman dalam PERMA No. 1 Tahun 2020 bertentangan
dengan prinsip utama maqāṣid asy-syarī‘ah, yaitu perlindungan harta dan
kesejahteraan publik. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap regulasi tersebut agar
hukum dapat lebih berorientasi pada keadilan dan kepentingan masyarakat. Reformasi
hukum yang lebih tegas dan berbasis pada prinsip maqāṣid asy-syarī‘ah menjadi
langkah penting untuk memastikan bahwa sistem peradilan benar-benar berfungsi
dalam menegakkan keadilan serta mencegah terjadinya kezaliman.
