Kontruksi Gender Pada Relasi Pernikahan Menurut Calon Pengantin dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Lahei Barito Utara Kalimantan Tengah)
Abstract
Perempuan sering dianggap sebagai objek kepemilikan suami, dengan hak-hak yang
terbatas. Meskipun ada pernikahan yang harmonis, banyak yang menunjukkan ketidaksesuaian
dengan prinsip kesetaraan gender. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan
calon pengantin terhadap kontruksi gender dalam relasi pernikahan dan untuk mengetahui
pandangan tersebut menurut perspektif hukum Islam. Analisis dalam penelitian ini menggunakan
kualitatif deskriptif dimana pencarian data disusun secara sistematis yang diperoleh dari hasil
wawancara dan observasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dari pandangan keempat
pasangan calon pengantin di KUA Kecamatan Lahei, dalam konstruksi gender dalam relasi
pernikahan,. Dalam pembagian peran atau tugas ada fungsi mubadalah yaitu peran yang dapat
dipertukarkan. Sebagai suami atau istri, ayah atau ibu, keduanya memiliki tanggung jawab yang
berbeda seperti mencari nafkah, mengurus rumah dan anak. Namun, dalam kehidupan rumah
tangga, mereka harus saling membantu dan berbagi tugas; tidak selamanya tugas yang ditentukan
untuk perempuan harus dilakukan hanya oleh perempuan seperti mengurus rumah, begitu pula
sebaliknya, istri ikut membantu mencari nafkah sedangkan suami pun ikut membantu istri
mengurus rumah dan anak tergantung pada kondisi masing-masing. Menurut pendapat keempat
pasangan calon pengantin mereka tidak setuju dengan pandangan gender yang selama ini yang
berkembang di masyarakat pada umumnya di mana suami hanya berperan mencari nafkah
sedangkan istri berperan mengusrus rumah dan anak. Artinya dalam rumah tangga antara suami
dan istri harus saling membantu tidak berpatokan pada peran masing-masing. karena tidak
mengandung unsur keadilan dan memberatkan satu sama lain sehingga mengurangi
keharmonisan dalam rumah tangga. Pandangan ini sejalan dengan hukum Islam, yang ditinjau
dari perspektif maqasid syari’ah, yaitu : hifz al-din (menjaga agama, suami membimbing istri), hifz an-naf (menjaga atau melindungi jiwa, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan), hifz al- aql (menjaga akal, memberikan keadilan dalam bentuk pendidikan dan karir laki-laki maupun
perempuan), hifz an-nasl (menjaga keluarga, suami istri kerjasama dalam mengurus anak dan
rumah tangga), dan hifz al-mal (menjaga harta, suami dan istri terlibat dalam mengelola dan
manajemen harta).
Collections
- Islamic Law [923]
