Implementasi Teori Keadilan Distributif Aristoteles Terhadap Harta Bersama Perkawinan Poligami (Studi Kasus Putusan No. 1544/Pdt.G/2024/Pa.Wsb Pengadilan Agama Wonosobo)
Abstract
Penetapan harta bersama harus dilakukan bersamaan pengajuan izin poligami ke
Pengadilan Agama sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Peradilan Agama Buku II melalui Keputusan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006, dalam penelitian ini
penulis menggunakan metode normatif yuridis dengan studi kasus putusan
permohonan izin poligami di Pengadilan Agama Wonosobo Nomor
1544/Pdt.G/2024/Pa.Wsb untuk menelaah penetapan harta bersama perkawinan
poligami yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menggunakan pendekatan teori keadilan
distributif Aristoteles. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa putusan
tersebut secara tidak langsung telah menerapkan teori keadilan distributif
Aristoteles yang memberikan keadilan pada istri pertama.
Collections
- Islamic Law [996]
