STUDI KOMPARASI HUKUM PEMBUKTIAN DELIK PERZINAHAN (OVERSPEL) ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perbedaan dan persamaan secara signifikan antara delik perzinaan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Dalam masyarakat beragam khususnya Indonesia perbuatan zina bukanlah sesuatu yang dibenarkan bukan hanya satu agama saja bahkan semua agama dan Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memiliki ketetuan sendiri ygng kompleks dalam mendefinisikan dan mengatur apa dan bagaimana ketentuan dalam delik perzinaan sedangkan Indonesia sendiri sebagai negara hukum memiliki definisi dan ketentuan-ketentuan sendiri dala mengatur apa itu delik perzinaan dan bagaimana ketentuan-ketentuannya. Delik perzinaan merupakan suatu delik yang sering terjadi dalam masyarakat umum, hal ini tidak dpat dipungkiri. Jika dalam Islam zina diberlakukan bagi orang yang sudah menikah dan yang belum menikah berbed halnya dalam hukum positif yang mengatakan perzinaan hanya bagi mereka yag sudah melangsungkan pernikahan jadi bagi yang belum menikah tidak baginya delik perzinaan. Dengan mengkomparasikan keduanya penulis ingin menguak secara sigifikan bagaimana persamaan pembuktian antara keduanya dan pastinya perbedaan antara keduanya supaya kita tau mana yang sekiranya lebih baik dalam penerapannya khususnya bagi masyarakat Indonesia ini atau bagaimana memperluas ketentuan yang terdapat dalam delik pezinaan Hukum Positif Indonesia saat ini.
Collections
- Islamic Law [646]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
TRANSFORMASI HUKUM ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI IJTIHAD HAKIM PERADlLAN AGAMA TENTANG PENGEMBANGAN HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP HUKUM NASIONAL
AKHMAD KHISNI, 05932004 (UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA, 2011) -
HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL: SEJARAH PERGOLAKAN ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT MASA KOLONIAL BELANDA
Purwanto, Muhammad Roy; Atmathurida; Giyanto (An-Nur: Jurnal Studi Islam, 2017-11)The paper is explaining a long history of the disturbance between customary law and Islamic law in Indonesia. At that time, the law was determined by the ruler. It means the ruler had a significant part in implementing the ... -
POLITIK HUKUM PIDANA DELIK AGAMA (TINJAUAN TERHADAP PASAL 156A KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) TERKAIT DELIK AGAMA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA)
ABSOR, 15912060 S.H (Universitas Islam Indonesia, 2018-04-07)Pasal 156a KUHP berasal dari Undang-undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama Pasal 4 yang menegaskan diadakannya pasal baru dalam KUHP yaitu Pasal 156a. Alasan aturan tentang penodaan ...