Show simple item record

dc.contributor.authorIndradi, Wisnu
dc.date.accessioned2025-03-06T03:59:37Z
dc.date.available2025-03-06T03:59:37Z
dc.date.issued2025
dc.identifier.uridspace.uii.ac.id/123456789/55072
dc.description.abstractPerkawinan merupakan sebuah ikatan misaqan galizan antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan mengenai keabsahan sebuah perkawinan dan adanya kewajiban mencatatkan perkawinan. Hukum pencatatan perkawinan tidak pernah dibahas sebelumnya dalam fikih-fikih klasik. Hukum pencatatan perkawinan menjadi sebuah terobosan hukum untuk melindungi hak- hak dalam rumah tangga. Melihat urgensi hukum pencatatan perkawinan yang begitu besar, maka bagaimana kedudukan hukum pencatatan perkawinan dalam sebuah perkawinan. Terdapat tiga pertanyaan dalam penelitian ini: 1.) Apa faktor yang mempengaruhi masih terjadinya perkawinan tidak tercatat di masyarakat?, 2.) Bagaimana hukum pencatatan perkawinan menurut maqashid asy-syari’ah perspektif Jamaluddin Atiyah?. 3.) Bagaimana rekonstruksi hukum pencatatan perkawinan di Indonesia menjadi sebuah rukun tambahan dalam perkawinan?. Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian pustaka. Untuk menjawab tiga pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dalam penyajiannya. Objek penelitian ini merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia. Dalam penelitian ini menggunakan kerangka berpikir yang dibangun dari teori maqashid asy-syari’ah Jamaluddin Atiyah. Selain itu, penulis juga menggunakan teori tujuan hukum dan teori politik hukum Islam dalam membedah penelitian ini. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa: Pertama, Terdapat enam faktor utama terjadinya perkawinan tidak tercatat di masyarakat, sebagai berikut: faktor ekonomi, faktor keterbatasan akses dan infrastruktur, faktor kebutuhan seksual, faktor pemahaman dan keterbatasan pengetahuan, faktor lingkungan dan faktor penyelundupan hukum. Kedua, hukum pencatatan perkawinan telah sesuai dengan konsepsi maqashid asy-syari’ah yang dikembangkan oleh Jamaluddin Athiyyah karena pencatatan perkawinan telah memenuhi tujuh tujuan yang tertuang maqashid asy-syari’ah dalam lingkup keluarga. Ketiga, Konsep rukun dan syarat dalam perkawinan merupakan wilayah ijtihadi yang dimungkinkan terjadinya perubahan yang dipengaruhi oleh waktu, keadaan dan tempat. Konsep pencatatan perkawinan merupakan bentuk reaktualisasi kedudukan saksi dalam perkawinan dimasa saat ini. Dengan demikian, penulis menempatkan pencatatan perkawinan sebagai rukun tambahan dalam prosesi perkawinan yang memiliki kedudukan yang sama dengan saksi.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPencatatan Perkawinanen_US
dc.subjectRukun Perkawinanen_US
dc.subjectMaqashid asy-Syari’ahen_US
dc.titleKonstruksi Hukum Pencatatan Perkawinan Sebagai Rukun Tambahan Perspektif Maqashid Asy-syari’ah Jamaluddin Atiyahen_US
dc.typeThesisen_US
dc.Identifier.NIM21933023


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record